Sidang Jessica

Jaksa Kasus Mirna Pertanyakan Kesaksian Direktur KIA

Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sempat mempermasalahkan kesaksian Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono. Hal itu mengemuka dalam sidang ke-19 perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2016.

Suami Mirna Harap Jessica Dihukum Berat

"Saudara tadi sebutkan melihat terdakwa menelepon berdiri di sebelah saudara. Tapi, di rekaman closed circuit television (CCTV), seperti yang sama-sama kita lihat, terdakwa tidak berdiri. Apakah saudara yakin dengan keterangan saudara itu?" ujar salah satu JPU.

Mendapati pertanyaan itu, Hartanto menjawab, dia melihat Jessica menelepon di sampingnya. Namun ia mengaku lupa tepatnya jam berapa hal itu terjadi. "Saya tidak yakin. Tapi, yang saya lihat, Jessica menelepon di samping saya. Mungkin saya tidak yakin waktunya kapan. Tapi, saya betul melihat itu," katanya.

Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

Hartanto mengungkapkan, dia baru menyadari orang yang dilihatnya tengah menelepon itu adalah Jessica setelah melihat pemberitaan di televisi.

Meski begitu, JPU tetap mempermasalahkan kesaksian Hartanto lantaran apa yang disebutnya tak tampak dalam rekaman CCTV Kafe Olivier saat itu.

Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

"Ini membuat kami agak bingung. Tadi saudara saksi bilang yakin lihat terdakwa berdiri di samping dan menelepon. Tapi, sama sekali enggak kelihatan di CCTV," kata salah satu JPU.

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, memotong pertanyaan JPU dan memberikan penjelasan membela pernyataan Hartanto. "Kalau tidak kelihatan di CCTV, bukan berarti keterangan saksi salah. Bisa saja tayangan CCTV itu hanya sepotong-sepotong atau memang enggak kesorot CCTV," kata Otto.

Usai itu, kesaksian Hartanto pun selesai. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari Saeful Hayat, rekan Hartanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya