Selama Bulan Puasa

Bila Lihat Tempat Hiburan Buka Bisa Lapor

VIVAnews - Masyarakat bisa melaporkan bila menemenui tempat hiburan yang katagorinya harus tutup tetapi tetap buka selama bulan puasa.

Beberapa kategori tempat hiburan yang wajib menghentikan operasinya selama bulan puasa adalah diskotik, mandi uap, griya pijat dan permainan seperti bola tangkas.

Sedangkan untuk hiburan jenis karaoke dan musik hidup dibatasi waktu operasinya mulai Pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI membuka layanan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan.

Masyarakat bisa melaporkannya ke petugas melalui layanan call center 24 jam melalui nomor telepon 021-5263921 atau 021-5263924. Atau dapat menghubungi Satpol PP di nomor teleponĀ  021-3500000 dan 021-3822212.

Call center ini dapat diakses mulai 20 Agustus sampai dengan 23 September 2009.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta, Adrian Maelite, Kamis 13 Agustus 2009 berharap, dengan adanya peraturan ini, tidak lagi ada razia atau sweeping oleh pihak-pihak tertentu.

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok
Kisah

Kronologi Kematian Fat Cat, Kisah Cinta Seorang Gamer Muda yang Berakhir Tragis di China

Kisah "Fat Cat" merujuk pada kisah cinta yang berakhir tragis dari seorang gamer muda di China bernama Pang Mao atau juga dikenal dengan sebutan Fat Cat.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024