Kejahatan Anak Lewat Internet Mengkhawatirkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya M. Fadil Imran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABC alis MPS (42) karena memaksa anak-anak berpose tanpa busana melalui media sosial Facebook. Pria lulusan SMK jurusan tata boga mengaku melakukan aksi bejat ini dengan alasan untuk melihat aura negatif anak-anak ABG yang menjadi korban.

img_title Awas Candu Digital Pornografi

"Jadi dia bilang ke korban kalau mau dilihat aura negatif harus membuka seluruh baju atau telanjang dan mengirimkan ke tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, Selasa, 4 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada penyidik, dia juga mengaku melakukan tindakan ini setelah ditinggal istrinya. Dia merasa kesepian dan terpikir untuk melakukan tindakan ini setelah bercerai. Berhasil pada satu anak, pelaku kemudian terus mencoba dengan korban lain.

img_title Seram, Konsumsi Pornografi Anak Paling Tinggi di Malaysia

Dalam aksinya, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto bugil para korban. Hal itu dilakukan jika korban tidak mau mengirimkan foto-foto bugil lainnya atau tidak mau diajak berhubungan intim.

"Selain itu memang ada beberapa anak yang diberikan imbalan uang, tapi anehnya yang bersangkutan ini adalah pengangguran," ujarnya.

img_title Bintang Film Porno Dibuat Babak Belur Eks Atlet Australia

Tersangka memilih korban anak-anak karena masih mudah dikelabui. Mengenai apakah hasil video dan foto bugil korban akan dijual lagi, penyidik masih mendalami dari tersangka.

"Kita sedang didalami apakah gambar-gambar ini dimanfaatkan tersangka untuk mencari keuntungan dengan cara menjualnya sehingga dia mendapat keuntungan secara ekonomi. Tapi Sampai sekarang belum dapat itu," ujarnya.

Tersangka mengaku menggunakan foto dan identitas seorang wanita di akun Facebooknya untuk memudahkan berkenalan dengan calon korbannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak, UU ITE, dan pornografi dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Memprihatinkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejahatan anak dengan menggunakan media sosial mulai bermunculan. Belum lama ini, Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi dimana tersangka melalui media sosial Facebook meminta anak-anak untuk berfoto tanpa busana.

"Kejahatan menyasar anak menggunakan Facebook. Ini cukup memprihatinkan kalau ini dibiarkan akan banyak anak lain yang jadi korban," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, Selasa 4 Oktober 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut