Angkatan Muda Muhammadiyah Juga Laporkan Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

"Pilkada silakan jalan terus, kami tetap akan melaporkan Ahok terkait kasus penistaan dan penodaan terhadap agama Islam," katanya.

img_title Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Mengenai laporan hal yang sama dari organisasi lain, dia tidak mengetahuinya. Dia meyakini laporan tersebut diproses secara terpisah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya enggak tahu tadi siapa, kita diproses secara terpisah. Kita tunggu kelanjutannya dari laporan tersebut," ucapnya.

img_title Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang

Dalam laporan tersebut, Ahok dilaporkan dengan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Forum Anti Penistaan Agama (Fupa), yang terdiri dari gabungan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) juga melaporkan Ahok terkait hal yang sama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut