Akhirnya APBD Perubahan DKI Ditetapkan Lebih Rendah

Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD DKI Perubahan 2016, dengan nilai anggaran sebesar Rp62,9 triliun. Jumlah anggaran itu, lebih rendah dari penetapan APBD awal yaitu Rp67,1 triliun.

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pengurangan itu terjadi karena tidak tercapainya pendapatan daerah, dari Rp59 triliun yang ditetapkan, hanya terealisasi Rp57 trilliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu penerimaan pembiayaan juga meleset dari penetapan awal sebesar Rp8 triliun, menjadi sebesar Rp5 triliun," kata Prasetyo di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Dalam rapat penetapan anggaran itu, DPRD juga memberi sejumlah catatan terhadap APBD Perubahan 2016. Di antaranya, memprioritaskan pembangunan 45 gedung sekolah yang gagal dilaksanakan di tahun anggaran 2015. "Diharapkan tidak ada alasan apapun untuk tidak merealisasikannya," kata Pras.

Selain itu, DPRD juga berharap agar Pemprov DKI merealisasikan pembentukan SMA/SMK Boarding School untuk siswa siswi DKI Jakarta potensial yang secara ekonomi tidak mampu. Hal itu termasuk honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada sekolah negeri dan sekolah swasta direalisasikan tahun anggaran 2017.

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik pengesahan Raperda itu.
"Terima kasih kepada dewan atas persetujuannya," kata Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Baca aturan selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut