Jaksa Luruskan Isu Soal Ruang Tahanan Mewah Jessica

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Publik dihebohkan dengan foto ruang tahanan mewah, yang kabarnya ditempati Jessica Kumala Wongso selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya. Foto yang ditampilkan dalam persidangan tersebut menggambarkan sejumlah fasilitas istimewa.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Ruangan yang terlihat memiliki AC, TV dan tempat tidur itu sempat dituduhkan jaksa sebagai ruang tahanan Jessica, yang dibuat 'spesial' dibanding tahanan lainnya. Namun, kini tim jaksa berdalih tak pernah mengklaim itu ruang tahanan Jessica, terdakwa kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito, membantah melalui sambungan teleponnya jika pihaknya pernah mengklaim foto yang ditampilkan dalam persidangan itu merupakan ruang tahanan Jessica, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

"Kita tidak pernah mengklaim itu foto ruang tahanan terdakwa, makanya kita buat judul dalam foto itu 'Jessica selama menjadi tahanan di Polda Metro Jaya'. Jadi bisa foto saat menjalani pemeriksaan atau yang lain. Jangan disalahartikan," kata Ardito, Selasa, 18 Oktober 2016.

Kata Ardito, pihak JPU hanya ingin membuktikan bahwa selama menjalani pemeriksaan, Jessica telah mendapatkan haknya sebagai seorang tahanan lainnya.

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

"Kami ada beberapa foto termasuk dirinya (terdakwa) berada dalam tahanan, namun foto yang tampil kebetulan pas di ruang lain saat menjalani pemeriksaan, jadi jangan dipelintir karena beda persepsi," kata dia.

Agar masalah ini tak berlarut-larut, Ardito pun meminta Kepolisian untuk menjelaskan foto ruang tahanan yang beredar dan bagaimana keseharian Jessica selama menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Itu kan bukti bahwa Jessica mendapat perlakuan yang baik, bukan seperti yang dia katakan. Selebihnya tanyakan saja langsung ke penyidik," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya