Khotbah di Patung Kuda, Eggi Sudjana Minta Ahok Tersangka

Aksi unjuk rasa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sebelum menjalani unjuk rasa di depan Istana Merdeka, ratusan demonstran melaksanakan salat Jumat di depan Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 November 2016. Pengacara Eggi Sudjana memberikan khotbah di depan pengunjuk rasa.

Eggi yang setuju penuntutan kasus hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama atau Ahok. Menurutnya, akan ada aksi yang lebih besar bila polisi tidak segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Aksi unjuk rasa ini akan berjalan dengan damai. Maka dari itu kita minta penegak hukum harus menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya. Perlawanan rakyat akan menjadi penting dan menjadi keharusan," kata Eggi. 
 
Selain itu Eggi memastikan bahwa aksi unjuk rasa ini akan berjalan damai dan masyarakat diminta tidak memiliki rasa takut yang berlebihan. Apa yang disampaikan banyak orang di media sosial kalau aksi akan berakhir rusuh sangat tidak benar.
 
Setelah salat Jumat ini, massa akan bergerak menuju Jalan Medan Merdeka Barat dan akan bergabung dengan demonstran lainnya. Ribuan demonstran akan terpusat di Istana Merdeka untuk menyampaikan aspirasi mereka agar kasus hukum terhadap Ahok segera diputuskan.
 
Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memita unjuk rasa ini dilakukan di depan Istana Negara saja. Sesuai rencana, 25 perwakilan pengunjuk rasa akan diterima Menkopolhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, dan Menag Lukman Hakim Saifudin.

"Kemudian nanti setelah salat Jumat ada orasi, Ada 25 delegasi yang masuk ke Istana, dan kemungkinan besar akan diterima oleh Menkopolhukam, Mensesneg, dan Menag," ujarnya.

Tak hanya itu, perwakilan komisi III DPR akan hadir dalam pertemuan itu. Hal itu untuk mengakomodir keinginan para pendemo terkait dengan aspirasi mereka.

Laporan: Eduward Ambarita/Jakarta 
Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022