Diduga Hasut Lengserkan Jokowi, Fahri Hamzah Dipolisikan

Dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, saat ikut 'Aksi 411' pada 4 November 2016.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, karena diduga telah melakukan tindakan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016. Fahri dilaporkan ke polisi oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden.

Menteri PUPR Basuki Lapor ke Jokowi Tidak Mau Maju di Pilkada Jakarta

"Hari ini BARA JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri hamzah saat aksi demo 4 November," ujar Ketua BARA JP Kepulauan Riau, Birgaldo Sinaga, Rabu, 9 November 2016.

Menurut Birgaldo, pihaknya menilai, ucapan Fahri saat itu bersifat provokatif, sehingga memicu massa pendemo untuk melakukan tindakan  anarkis.

Apresiasi Timnas U-23, Presiden Jokowi: Tetap Semangat, Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024

"Ucapan hasutan yang diucap oleh Fahri berbahaya bagi republik ini, Sebagai anggota DPR harusnya Fahri menjaga kebangsaan kita, menjaga nilai nilai kebhinekaan. Sayangnya dia serampangan memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama," katanya.

Bahkan ia menilai, ucapan Fahri cenderung ingin menggulingkan pemerintahaan yang sah. "Melakukan tuduhan Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan di mana Fahri mengatakan pada saat orasi di Istana ada dua cara melengserkan presiden," kata dia.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagai anggota DPR, Fahri, tahu tugasnya sebagai seorang wakil rakyat. "Harusnya Fahri Hamzah sebagai anggota DPR tahu fungsi tugas pokok dan fungsinya namun di sana bahwa ia bukan seperti anggota DPR atau seorang demonstran yang menunjukan rasa kebencian dan permusuhannya," katanya.

Selain itu, dalam pelaporannya, BARA JP membawa sejumlah barang bukti, berupa bukti print pemberitaan media online dan rekaman video. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan dalam laporannya, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap Kepala Negara.

"Barang bukti print dari dua media, Kompas dan CNN, serta rekaman," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya