MUI Sebut Pernyataan Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama

Ahok hadiri pernikahan Sandra Dewi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah Ayat 51 memenuhi unsur penistaan agama.

"Substansinya dia sudah melecehkan itu. Dan itu disampaikan bukan pada tempatnya. Dia sedang ada acara lain pakai pakaian dinas sebagai gubernur kan waktu itu, jadi sudah jelas sekali apa maksudnya. Jadi enggak usah dicari-cari lagi apakah dia punya niat, apakah ada kesungguhan. Kalau menurut kita (unsur pidana) udah terpenuhi. Apalagi ini agama," jelasnya di Kantor MUI Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Menurutnya, ada tiga hal kesalahan yang diperbuat saat Ahok mengucapkan kata-kata itu. Selain itu, dirinya juga mengatakan digunakannya kata 'pakai' atau tidak dalam pernyataan Ahok itu tetap membuat pernyataan Ahok adalah penistaan.

"Substansinya kan itu adalah tiga hal, pertama adalah menyalahkan orang yang menyampaikan kepada masyarakat dengan surat Al Maidah 51, kedua adalah surat Al Maidah 51 seolah-olah digolongkan, dan ketiga ujungnya karena tidak memilih dia. Jadi terkait, jangan dicari kata-kata 'pakai' atau 'tidak pakai'," tegasnya.

Terkait ancaman hukuman yang akan menjerat Ahok nantinya apabila terbukti bersalah, Didin mengaku menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan.

"Wallahualam, itu biar para ahli saja," singkatnya.

Namun berkaca pada kasus yang menimpa Budayawan, Arswendo Atmowiloto, pada tahun 1990. Pihak kepolisian harusnya juga langsung menindak kasus yang sekarang diduga tengah menjerat Ahok.

"Contoh, Arswendo kan dia juga langsung ditangkap kemudian diperiksa. Kalau ini (kasus Ahok) kita jadi ragu-ragu, mudah-mudahan pak Kapolri merasakan denyut kami, merasakan kami ingin menegakkan keadilan,” ucapnya.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022