Fadli Zon Tuding Ahok Menghina Ulama Indonesia

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari langkah gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan mendatangkan ahli tafsir asal Mesir dalam perkara kasusnya di Mabes Polri.

"Mendatangkan ulama Mesir, kan, penghinaan terhadap ulama Indonesia," kata Fadli di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 14 November 2016.

Ia menganggapnya sebagai penghinaan karena sama saja mau mengabaikan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Soalnya, fatwa MUI sebagai rujukan final dalam perkara yang menyangkut masalah agama Islam.

"Begitu juga pernyataan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) final untuk Katolik atau PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) untuk Protestan. Ini sederhana: penistaan agama, yang kata MUI, ya, dihukum. Pemimpin harus bisa mendiagnosa masalah lalu apa obatnya. Kayak orang sakit kepala dikasih obat sakit perut, tak akan sembuh," kata Fadli.

Ia menilai, dalam gelar perkara kasus itu seharusnya Presiden Joko Widodo bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada hukum di Indonesia.

"Dalam persoalan penistaan agama, publik merasakan ada upaya di luar prosedur hukum sehingga ada distrust (ketidakpercayaan) yang semakin melebar. Masalah ini sangat sederhana, tuntutan sebagian besar umat Islam sederhana, yaitu penegakan hukum kasus Ahok," ujarnya.

Ahok akan mendatangkan ahli tafsir asal Mesir, Syekh Mustafa Amr Wardani, dalam perkara kasusnya di Mabes Polri pada Selasa, 14 November 2016. Dikabarkan yang bersangkutan sudah berada di Indonesia.

Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak mempermasalahkan Ahok menghadirkan saksi ahli agama atau ahli tafsir dari luar negeri. Hal itu juga pernah dilakukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yang menghadirkan saksi ahli dari Australia.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022