Penyebar Video Ahok Ajukan Praperadilan ke Pengadilan

Buni Yani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini, Senin 5 Desember 2016.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Sebentar lagi (sampai Pengadilan). Kita lagi di jalan, sekitar jam 11 baru sampai sana," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aldwin menjelaskan, pengajuan itu terkait menguji prosedur penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Terkait penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur berita acara, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Perkap (Peraturan Kapolri)," ujarnya.

Aldwin mengatakan, pengajuan permohonan praperadilan itu akan langsung diajukan olehnya bersama Buni Yani. "Beliau ikut juga," ujarnya.

img_title M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

(asp)

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut