Sidang Praperadilan Buni Yani Juga Digelar Hari Ini

Polisi Akhirnya Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, Selasa 13 Desember 2016.

img_title PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Itu bertepatan dengan jadwal sidang perkara kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, sidang Ahok bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang permohonan praperadilan dengan nomor perkara 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel ini akan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono. Sidang diagendakan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

img_title Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

"Sidangnya hari ini. Hakim H Sutiyono, jamnya menyesuaikan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2016.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016 lalu.

img_title Polri Minta Simpatisan Habib Rizieq Tidak Datangi PN Jaksel

Permohonan praperadilan diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Terkait dengan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Buni Yani sebagai tersangka dan juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut