Perda Sah, Ribuan PNS DKI Bakal Kehilangan Jabatan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Dalam Perda, ada 1.060 jabatan di DKI yang bakal dirampingkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2017.

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Menurut pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono, dari Perda yang telah disahkan, maka ada beberapa perubahan dalam susunan organisasi perangkat daerah di DKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam Perda, akan menghilangkan 11 perangkat daerah yang awalnya 53 perangkat daerah menjadi 42 perangkat daerah," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Sumarsono mengatakan, sebelumnya DKI memiliki 5.998 jabatan. Namun, setelah Perda baru disahkan oleh DPRD DKI, tersisa 4.938 saja.

Sehingga, dari yang awalnya ada 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kini, hanya ada 42 SKPD saja. 

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Adapun dari dihapusnya 1.060 jabatan, ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI bisa menghemat anggaran hingga Rp15 miliar setiap tahun. "Efisiensinya, setelah dihitung-hitung, perkiraan sebesar Rp15 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan Perda yang baru," kata Sumarsono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sumarsono menuturkan, dalam penataan reorganisasi pasti ada risikonya. Namun, hal itu tak menjadi masalah besar, di mana bagi 1.060 SKPD itu akan didistribusikan.

"Kemungkinan risiko ada yang enggak menjabat, ya wajar saja. Namanya penataan reorganisasi itu pasti ada risikonya. Jadi, ini nanti akan kita distribusikan, ada yang pensiun, sebagian akan difungsionalkan. Pokoknya, kami sedang tata ulang," ujarnya. (asp)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Baca aturan selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut