Kebijakan Sumarsono Bikin Ahok Kecewa

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, selama menggantikannya semasa cuti Pilkada.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Salah satu kebijakan terbaru yang rencananya akan diambil pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi kepala daerah sementara Jakarta selama 3,5 bulan itu adalah menaikkan dana operasional Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, dana operasional itu adalah Rp975.000 per bulan untuk Ketua RT, dan Rp1.200.000 per bulan untuk Ketua RW. Soni ingin menaikkannya menjadi Rp1.500.000 untuk Ketua RT, dan Rp2.000.000 untuk Ketua RW.

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Menurut Ahok, Soni menjalankan Pemerintah Provinsi DKI tanpa mengacu kepada visi dan misi yang ia susun sebagai kepala daerah terpilih. 

Ahok mengatakan, hal itu sebenarnya tidak dimungkinkan Undang-undang Dasar 1945. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, justru memberi kewenangan kepada Soni dan pejabat sementara kepala daerah lain, kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis.

img_title Bank Jakarta dan PT SMI Suntikan Dana Rp2,11 Triliun, Siap Kebut 7 Proyek Vital DKI

"Belum pernah dalam sejarahnya pasca reformasi, Plt Gubernur menentukan kebijakan. Karena semua kebijakan itu visi dan misi Gubernur terpilih," ujar Ahok di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2016.

Selain itu, menurut Ahok, bila kebijakan diberlakukan, peningkatan pembiayaan dana operasional Ketua RT dan Ketua RW yang dilakukan Soni, akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, Ahok, pihak yang akan menjalankan program itu. Ahok akan menjabat Gubernur DKI pada 11 Februari 2017, setelah berakhirnya masa cuti Pilkada DKI. Pada saat itu, anggaran yang berjalan yakni APBD DKI 2017.

Menurut Ahok, hal itu bukan sesuatu yang baik. Ia, sebagai kepala daerah definitif, menjalankan program yang tidak ia susun. "Bagaimana bisa saya yang kerja, saya yang tanggung jawab, kok yang mutusin anggarannya Plt Gubernur?," ujar Ahok.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut