Hari Ini, Dora Natalia Akan Diperiksa Polisi
- Istimewa
Dengan ini membuat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan peristiwa penganiayaan ringan terhadap anggota polisi lalu lintas yang dilakukan oleh Pihak I (pertama) terhadap Pihak II (dua) yang terjadi hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian ini kami kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak I (pertama) memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Pihak II (dua) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.
2. Pihak II (dua) memaafkan kesalahan Pihak I (pertama) secara lahir dan batin serta berharap perkara tidak berlanjut.
Surat pernyataan damai ini pun ditandatangani oleh kedua pihak dan dibubuhi materai Rp 6.000. Surat itu juga ditandatangani oleh dua saksi yakni Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar dan Kabag Renmin Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira.
Â
(ase)