Oditurat Militer Musnahkan Narkoba dari Prajurit TNI

Oditurat Militer dan BNN musnahkan barang bukti narkotika
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Oditurat Militer bersama dengan Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu, ganja, ekstasi dan Erimin 5 (H-5), di Oditur militer II-08 Jakarta jalan Sentra Primer, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016. 

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayor Jenderal Markoni mengatakan, barang bukti pemusnahan ini didapat dari kasus narkoba yang terjadi di lingkungan TNI selama 3 tahun terakhir.

Hasil ini, menurut Markoni, didapat dari operasi gabungan antara BNN, TNI dan Polri. Terdapat barang bukti jenis sabu sebanyak 609,63 gram, 26.134 kilogram ganja, 15,07 butir pil ekstasi, dan 2.608 butir pil H-5. Barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator.

"Barang bukti ini didapat dari 47 kasus narkoba di lingkungan TNI," kata Markoni di lokasi, Senin, 19 Desember 2016.

Menurut Markoni, dari 47 kasus ini, sebagian besar prajurit terlibat kasus narkoba sebagai pemakai. Para prajurit yang terlibat juga dikenakan sanksi tegas, yaitu hukuman pemecatan.

"Kami tindak tegas. Kami  memerangi narkoba berharap internal TNI bebas narkoba. Harapan yang lebih luas seluruh rakyat Indonesia bebas narkoba," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, BNN akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membasmi narkoba. Termasuk dengan TNI, Polri dan pihak lainnya.

"Ini bentuk wujud komitmen dari panglima TNI dan jajarannya dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba. hari ini kawan-kawan melihat bagaimana komitmen itu diwujudkan. Beliau melakukan tindakan tegas, terhadap oknum dari anggota TNI," ujar Buwas, sapaan Budi Waseso.

Kisah Serka Sutikno Dinaikan Pangkatnya Oleh Jenderal Gatot

(mus)

Bea Cukai Makassar

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Makassar musnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode 2021-2023. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2,8 miliar

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2023