Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani

Suasana sidang praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Hakim tunggal praperadilan Sutiyono, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi bernada kebencian, Buni Yani.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu, 21 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan ini, hakim menyatakan status tersangka terhadap Buni sah, sesuai aturan yang berlaku. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun bisa melanjutkan proses penyidikan perkara Buni.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tak bisa membuktikan dalil mereka yang menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan kepolisian tak sesuai prosedur.

Selain itu, dalil permohonan sudah memasuki pokok perkara, sehingga mesti dibuktikan di persidangan.

img_title Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Hakim Sutiyono juga menyebut penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah, karena didukung tiga bukti permulaan. Yaitu bukti video yang diunggah di akun Facebook, keterangan saksi, serta ahli.

Sementara terkait penangkapan, dianggap sah karena tindakan ini didukung surat perintah resmi, yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Selain itu, Buni juga diwajibkan membayar pokok perkara. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Sebelumnya, Buni mengajukan permohonan praperadilan, karena keberatan dengan penetapan status tersangka dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan itu dilakukan karena Buni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.

Buni pun dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut