Imigrasi Minta Pemilik Penginapan Tertib Laporkan WNA

Petugas imigrasi (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Pusat akan menindak tegas pengelola penginapan yang ada di wilayahnya bila tidak tertib melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempat mereka.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

"Hal ini tentunya kami lakukan evaluasi pula terhadap pihak-pihak pemberi penginapan yang mana ketika kewajiban untuk memberikan data tidak dilaksanakan," kata Kepala Kanim Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juladin Hidayawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 23 Desember 2016.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Menurut Tato, hal ini penting untuk diperhatikan sebagai upaya preventif lantaran banyaknya fenomena sejumlah pekerja seks komersial berkewarganegaraan asing yang kerap ditangkap.

"Saat ini arus lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia sangatlah besar, tidak semua orang asing dalam lalu lintas tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya," ujarnya.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Untuk itu, Imigrasi akan terus kembali melakukan sosialisasi kepada pengelola penginapan yang berada di seputar Jakarta Pusat. Sebagai salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap WNA di wilayahnya, mereka pun meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disosialisasikan kepada pemilik atau pengurus tempat penginapan di sekitar Jakarta Pusat.

APOA kata dia, nantinya akan diterapkan kepada semua rumah singgah, apartemen dan hotel mulai dari bintang lima hingga kelas melati. Pengurus dan pemilik penginapan cukup  memberitahukan informasi tentang orang asing secara online, tanpa harus melaporkannya secara manual.

"Oleh sebab itu, kami sosialisasikan kembali serta evaluasi dari pelaksanaan APOA kepada pihak pemberi penginapan di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya