Eks Bos Geo Dipa Didakwa Menipu Rp4,7 Triliun

Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pertama kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun, dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa di ruang sidang 4 PN, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2016.

Gembong PDIP Curiga Lelang Sirkuit Formula E Sudah Diatur

Sidang perkara dengan nomor register: 1330/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Indiarto dan anggota majelis hakim Tursinah Aftianti dan Sohe ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dihadiri terdakwa Samsudin Warsa dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia tampak menggunakan baju batik berwarna kuning. Selain itu, tampak hadir dua orang tim JPU yang membacakan dakwaan, yakni Novvionnora dan Dorkas Berliana.

PDIP Heran Jaya Konstruksi Bisa Menang Tender Sirkuit Formula E

JPU mendakwa terdakwa Samsudin Warsa dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.

Salah satu tim JPU, Dorkas Berliana, pada intinya menjelaskan terdakwa sebagai Presiden Direktur PT GDE sekira tahun 2005 maksudnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu untuk memberi utang maupun menghapus piutang yang dilakukan terdakwa.

Lelang Tender Sirkuit Formula E Gagal, Wagub Riza: Itu Teknis

Pada 22 oktober 2002, PT Bumi Gas Energi (BGE) diundang oleh PT GDE untuk mengikuti tender proyek pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha. Kemudian, 31 Januari 2003 tender dibuka diikuti oleh lima perusahaan termasuk PT BGE.

"Lalu, pada 5 Maret 2003, Komisaris PT GDE mengumumkan PT BGE pemenang tender," kata Dorkas di PN Jakarta Selatan.

Namun, kata Dorkas, PT GDE harus mendapat persetujuan dari pemegang saham tapi dalam pelaksanaannya tidak ada surat persetujuan dari pemegang saham PT GDE. Akhirnya, 17 Mei 2004 baru PT GDE memberikan shareholder approval (persetujuan pemegang saham) kepada PT BGE.

"Kemudian PT BGE meminta copy izin konsesi yang dimiliki PT GDE berkali-kali, namun jawaban PT GDE bahwa izin konsesi (WKP&IUP) masih dalam proses," ujarnya.

Setelah itu, Dorkas mengatakan bahwa PT BGE menandatangani perjanjian keuangan yang disaksikan oleh terdakwa dengan CNT Hong Kong sehingga PT BGE melepaskan saham enam persen kepada CNT Hong Kong sebagai persyaratan dana pinjaman sebesar US$500.000.000.

"Pada 1 Februari 2005 di Hotel Darmawangsa, PT BGE dengan PT GDE menandatangani kontrak Nomor KTR.001/GDE/II/2005," ungkap dia.

Lalu, sesuai surat dari Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2005 perihal penyerahan wilayah kerja panas bumi (WKP) Dieng-Patuha ditujukan kepada Dirut Pertamina bahwa WKP Dieng-Patuha masih dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT pertamina.

"Dengan demikian, terdakwa kapasitas Presdir PT GDE mengetahui dan menyadari tidak serta merta dapat dialihkan dari Pertamina ke PT GDE sekalipun Pertamina pemegang saham," katanya.

Oleh karena itu, Dorkas mengatakan atas perbuatan terdakwa yang telah bertindak seolah-olah memiliki izin konsesi dengan memerintahkan PT BGE melaksanakan pekerjaan proyek PLTP Dieng-Patuha sehingga tergerak untuk mengerjakan proyek akses jalan dengan dana sebesar Rp15.817.686.987.

"Perbuatan terdakwa Samsudin Warsa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP," katanya.

Di samping itu, Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi Heru Mardijarto meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan lanjutan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) selama dua pekan ke depan atau pada 11 Januari 2017 tahun depan. Dia menegaskan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya itu pada sidang bulan depan.

"Karena pertimbangan mempelajari berkas yang begitu tebal sehingga butuh waktu termasuk membuat nota keberatan eksepsi," ujar Heru.

Sementara Kuasa Hukum PT BGE, Sanjaya mengapresiasi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Samsudin Warsa. Karena, memang PT GDE tidak mempunyai WKP (wilayah kerja panas bumi) dan IUP (izin usaha pertambangan).

"WKP dan IUP itu diwajibkan, orang bertambang tanpa IUP dan WKP itu tidak boleh. Sederhana saja, kita berkeyakinan berdasar fakta hukum, apakah manusia boleh menambang tanpa adanya WKP dan IUP penambang. Kalau tidak ada melanggar hukum," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya