Polisi Gali Motif Pembunuhan Pulomas dari Erwin Situmorang

Lokasi penangkapan perampok sadis di Pulomas di wilayah Tambun Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Ramlan Butarbutar atau dikenal dengan Orkas, tersangka pembunuhan dan perampokan di rumah mewah kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, tewas tertembak petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, Ramlan merupakan pemain lama terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Tito menjelaskan, saat masih menjadi Reserse Polda Metro Jaya, ia pernah menangani kasus Ramlan. Menurut Tito, saat itu Ramlan juga dikenal kerap bertindak sadis terhadap korbannya saat menjalankan aksi kejahatannya. Mulai dari mengikat korban hingga melakban tubuh dan mulut korban.

"Modusnya diiket-iket badan korban, dilakban," kata Tito.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

Namun terkait kasus yang menewaskan enam korban jiwa, Tito mengatakan saat ini penyidik masih mendalami motif sebenarnya selain dari motif perampokan.

"Nah ini sementara kni modusnya adakah perhiasan yang hilang (perampokan), dahulu modusnya di hari libur memang, orang sepi biasanya mereka jarah rumah-rumah, begitu ada rumah pagarnya terbuka langsung masuk," ujarnya.

Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

Poisi terus mengorek keterangan dari tersangka Erwin yang telah berhasil ditangkap guna mengungkap motif perampokan dan pembunuhan itu. "Tapi kita akan dalami (modus sebenarnya). Keterangan tersangka Erwin Situmorang, masih dua lagi dikejar mudah-mudahan cepat ditangkap. Satu kan masih hidup jadi bisa diketahui motifnya, dengan penggeledahan IT segala macam nanti bisa lebih tajam lagi," ujar Tito.

"Satu kan masih di Rumah Sakit untuk didalami lebih lanjut, saya bilang yang satu jangan sampai mati ini, saya lihat sudah setengah mati kan. Ini kita harus hidup supaya dapat keterangan, kita cari motifnya, ini sedang kami kejar dan didalami dan mudah-mudahan Kapolda Metro akan ekspose."

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017