Pius, Perampok Sadis Pulomas Menyerahlah

Petugas Kepolisian mengevakuasi lima jasad korban pembunuhan di Pulomas ke RS Polri Kramatjati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepolisian mengimbau pelaku perampokan sadis di rumah pengusaha di Pulomas, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, Pius Pane alias Yus Pane, yang buron usai beraksi, untuk menyerahkan diri.

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rudy Herianto Adi Nugroho memberikan pilihan kepada Pius, untuk menyerahkan diri secara sukarela atau ditindak secara tegas.

"Kami minta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri atau ditindak tegas kalau nanti tertangkap," ujar Rudy, Kamis 29 Desember 2016.

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

Saat ini petugas kepolisian masih terus memburu Pius. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya telah didatangi polisi dan belum membuahkan hasil. "Anggota masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan segera tertangkap," ujarnya.

Rudy menegaskan, pihaknya akan terus mengejar Pius untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, tidak ada kejahatan yang sempurna. "Kami kejar sampai ke mana pun juga," ucapnya.

Polisi Tidur Diprotes Pesepeda hingga Dihancurkan, Ini Aturannya

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok sudah menangkap tiga dari empat tersangka perampokan sadis yang menewaskan enam orang.

Tersangka yang juga kapten kelompok ini, Ramlan Butarbutar tewas saat ditangkap karena kehabisan darah usai ditembak karena melawan petugas. Sementara dua lainnya, Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga dalam kondisi masih hidup walaupun juga ditembak karena melawan saat ditangkap dan saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap adik Ramlan yaitu R alias Ucok karena diduga menyembunyikan kakaknya dan Erwin usai merampok rumah pengusaha Dodi Triono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya