Perampokan di Pulomas

Tampang Ramlan Butarbutar Saat Ditangkap Polisi 2015

Ramlan Butarbutar saat ditangkap Polresta Depok pada 15 Agustus 2015.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polresta Depok kembali menegaskan bahwa Ramlan Butarbutar, tersangka kasus perampokan Pulomas yang akhirnya meregang nyawa dalam penangkapan di Bekasi Rabu 28 Desember 2016, adalah pelaku yang sempat dibekuk pada 2015 lalu. Namun di tengah proses pemberkasan, Ramlan tiba-tiba menghilang dalam proses perawatan di RSCM, Jakarta.    

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

Ramlan yang memiliki julukan Kapten Pincang adalah bandit kambuhan yang kembali melakukan aksi perampokan di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek. Dia pertama kali ditahan pada 7 Februari 2012 dan masuk lapas pada 5 Juni 2012. Ramlan yang keluar dari Lapas Bulakkapal pada awal 2014, kembali melakukan perampokan di Depok, Jawa Barat.

Kelompok Ramlan Pincang tercatat melakukan aksi perampokan disertai penyekapan di rumah mewah milik Wang Shu Lin (55), warga Korea, di kawasan Cilangkap, Tapos Depok, 12 Agustus 2015. Ramla Butarbutar dan dua rekannya, Jhony Sitorus dan Posman H. Andi alias Sihombing ditangkap Satreskrim Polresta Depok pada 15 Agustus 2015. Sementara Pendi Rajagukguk melarikan diri.

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

Atas aksi kejahatan tersebut, Joni Sitorus dan Posman Sihombing masih menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg. Jhony divonis tujuh tahun penjara dan Posman, enam tahun penjara.

 Ramlan Butarbutar saat ditangkap Polresta Depok pada 15 Agustus 2015.

Polisi Tidur Diprotes Pesepeda hingga Dihancurkan, Ini Aturannya

Secara mengejutkan, Ramlan yang kabur saat dibantarkan ternyata terlibat dalam aksi perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, pada Selasa 27 Desember 2016. Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji, ternyata Ramlan memang tidak pernah diadili seperti dua rekannya di Pengadilan Negeri Depok.  Ramlan ditangguhkan seperti dalam surat SPPP/75/X/2015/Reskrim,tanggal 17 Oktober 2015.

Karena kondisinya sakit, Ramlan dibawa ke RS Polri dan dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat. Tapi Ramlan tidak pernah melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut. Kemudian diterbitkan DPO pada 25 Oktober 2015. 

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus membenarkan, pria kelahiran Lubuk Pakam, 24 Maret 1965 itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Depok sejak 25 Oktober 2015.

“Iya, dia (Ramlan) pernah ditangkap terkait perkara 365, pencurian dengan kekerasan di wilayah Cilangkap, Tapos, bersama dua rekannya yakni Jhony Sitourus dan Posman Sihombing. Kejadiannya 12 Agustus 2015 kita tangkap tanggal 15 Agustus 2015,” kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.

Namun dalam proses penyidikan, Ramlan sakit ginjal. Ketika ditangkap, di badannya telah dipasang selang. Karena itu, Ramlan bantarkan di RS Kramatjati selama satu bulan.

“Dan oleh pihak rumah sakit diminta harus menjalani perawatan serius dan kita bawa ke RSCM,” katanya.

Kemudian, lanjut Firdaus, proses pemberkasan berjalan hingga sudah P21. Namun dalam proses pengobatan ini karena harus dirujuk ke rumah sakit maka Ramlan kembali ditangguhkan dan harus wajib lapor. Itu dilakukan penyidik lantarana sering pingsan di tahanan.

“Tapi karena dua kali tidak hadir saat pemanggilan maka kita kenakan DPO. Jadi saat itu berkasnya sudah P21, ketika akan dilakukan tahap dua pemberkasan, yang bersangkutan melarikan diri, dia kabur di Minggu pertama ketika wajib lapor. Jadi yang bersangkutan kabur saat rawat jalan,” kata Firdaus.

Setelah sempat buron selama beberapa bulan, jejak pelarian Ramlan akhirnya terlacak setelah ia kembali melakukan perampokan dan pembunuhan enam korbannya di Pulo Mas Jakarta Timur.

Ramlan disergap di tempat persembunyiannya di Jalan Kaling, Rawalumbu, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 28 Desember 2016. Namun karena melawan saat akan ditangkap, polisi terpaksa melumpukan Kapten Pincang. Dia meregang nyawa karena kehabisan darah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya