Perampok Pulomas Ius Pane Diringkus Polisi di Medan

Ridwan Sitorus alias Ius Pane, buronan perampok sadis Pulomas Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha/Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Aparat kepolisian berhasil membekuk satu tersangka perampokan disertai pembunuhan di Pulomas, Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane.

img_title Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Sahabat sekaligus wakil dari otak perampokan, Ramlan Butarbutar alias Kapten Pincang, itu ditangkap hari ini, Minggu 1 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut.

img_title Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

"Iya benar, ditangkap di Medan," ungkapnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu 1 Januari 2017.

Sayangnya, ia belum dapat menjelaskan secara rinci perihal kronologi penangkapan tersebut.

img_title Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

"Belum tahu ada perlawanan saat tangkap atau tidak. Saya baru bisa sampaikan informasi seperti itu dulu," katanya.

Perampokan dan pembunuhan itu dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa 27 Desember 2017.

Sebanyak 11 orang yang berada di rumah mewah disekap di kamar mandi tanpa ventilasi. Enam orang yang tewas akibat kehabisan oksigen yakni pemilik rumah, Dody Triono (59), anak pertama Dody, Diona Arika Andra (16), anak ketiga Dody, Dianita Gemma (9), sahabat Gemma, Amel, dan dua sopir pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima orang lainnya yang masih hidup yakni anak kedua Dody, Zaneeta Kalila, dan beberapa asisten rumah tangga.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok, sudah menangkap tiga dari empat tersangka perampokan sadis ini. Tersangka yang juga kapten kelompok ini, Ramlan Butarbutar, tewas saat ditangkap karena kehabisan darah, usai ditembak karena melawan petugas.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut