Denda Tilang Kini Bisa Dilihat Secara Online
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, meluncurkan sistem sidang tilang cara baru tanpa perlu dihadiri oleh pelanggar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2016.
Hakim hanya menggelar sidang secara komulatif untuk para pelanggar tilang tanpa dihadiri pelanggar, untuk selanjutnya, data jumlah denda yang akan dibayar akan secara langsung diinput ke website resmi PN Jakarta Barat, www.pn-jakartabarat.go.id.
Sistem yang menggunakan teknologi berbasis website, atau online dilakukan PN Jakarta Barat, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pudjoharsoyo mengatakan, para pelanggar tidak perlu datang ke Pengadilan dan antre seperti biasa. Pelanggar cukup membuka website resmi PN Jakarta barat www.pn-jakartabarat.go.id atau website resmi www.kejari-jakbar.go.id kemudian melihat pengumuman tilang di website tersebut.
"Meskipun tetap ada sidang, tetapi tidak perlu hadir. Ini pertama di Indonesia," kata Pudjoharsoyo di PN Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, bahwa ada tiga langkah yang harus dilakukan oleh pelanggar tilang, yakni melihat-bayar-ambil. "Cuma tiga tahapan saja, melihat bayar ambil," ujarnya.
Langkah pertama, pelanggar cukup membuka website resmi PN Jakarta Barat www.pn-jakartabarat.go.id kemudian mengklik fitur pengumuman tilang. Setelah itu, pelanggar langsung mengisi kolom nomor tilang dan, atau tanggal sidang kemudian klik cari. Setelah itu, akan keluar data pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Langkah kedua, pelanggar kemudian membayar denda secara cash tersebut ke Kejari Jakarta Barat. Namun, pada Senin pekan depan, sudah bisa dibayar melalui bank, atau transfer secara langsung ke rekening yang masih dalam persiapan.
Setelah membayar, langkah ketiga, yakni mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sistem penanganan perkara pelanggaran lalu lintas, atau tilang ini secara online di PN Jakbar, baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
Pudjoharsoyo mengatakan, sistem online ini masih dalam tahap uji coba hingga tiga minggu ke depan.