Djarot Akan Evaluasi Pejabat DKI yang Baru Dilantik

Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat tak mempermasalahkan perombakan dan perampingan beberapa struktur PNS di DKI Jakarta yang dilakukan pelaksana tugas Gubernur DKI. Sumarsono. 

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Menurut Djarot, perombakan itu telah lama direncanakannya bersama Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, sebelum masa cuti kampanye. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu sudah kita pikirkan Pak Ahok juga sudah sampaikan sejak tahun 2016 kita harus rampingkan itu nah sebagai dampaknya maka ada banyak beberapa struktur yang hilang, dihapus, ada juga beberapa yg digabung, ada juga muncul struktur baru," kata Djarot saat berkunjung ke Jelambar, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2016. 

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Meski begitu, Djarot menyebut akan mengevaluasi beberapa PNS yang baru saja dilantik
menduduki jabatan baru. Begitu aktif kembali, dia akan menilai apakah yang bersangkutan cocok duduk
di Jabatan itu. 

"Nanti kita evaluasi, toh sebentar lagi kita juga akan aktif kembali," ujarnya. 

img_title Bank Jakarta dan PT SMI Suntikan Dana Rp2,11 Triliun, Siap Kebut 7 Proyek Vital DKI

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Dalam Perda, ada 1.060 jabatan di DKI yang bakal
dirampingkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2017.

Menurut Sumarsono, dari Perda yang telah disahkan, maka ada beberapa perubahan dalam susunan
organisasi perangkat daerah diDKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam Perda, akan menghilangkan 11 perangkat daerah yang awalnya 53 perangkat daerah menjadi
42 perangkat daerah," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, sebelumnya DKI memiliki 5.998 jabatan. Namun, setelah Perda baru disahkan
oleh DPRD DKI, tersisa 4.938 saja.Sehingga, dari yang awalnya ada 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Kini, hanya ada 42 SKPD saja.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut