Kasus Makar, Polisi Panggil Ichsanuddin Noorsy

Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya memanggil tokoh dan juga pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noorsy, Senin, 9 Januari 2017, pukul 10.00 WIB. Panggilan itu tertuang dalam surat nomor: S.Pgl/218/I/2017/Ditreskrimum.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Berdasarkan surat tersebut, Ichsanuddin dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas kasus makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik yang akan memeriksa Ichsanuddin adalah AKP Akhmad Fadilah dan Brigadir Satrio Heru Witoko. Mereka meminta pria yang pernah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tersebut membawa dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Sementara, pelapor pada kasus ini adalah Aiptu Kumadiyana. Surat lantas ditandatangani oleh Kasubditkamneg AKBP Fadli Widiyanto, atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini, terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut