Polisi Kembali Periksa Buni Yani

Buni Yani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2017.

img_title Canda Sekjen PBNU: Ahok Enggak Ngapa-ngapain tapi Masuk Bursa Capres

Argo enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Alasannnya, masalah itu sudah masuk ranah penyidikan. "Itu penyidik yang tahu. Itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Argo hanya mengatakan penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kami berikan tersangka dan barang bukti," katanya.

img_title Potret Seru 4 Pesohor Sambut Imlek

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

img_title Kata Ahok soal Menteri yang Tertangkap Gara-gara Sembako

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut