Polisi Kembali Periksa Buni Yani
- Bayu Nugraha
"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2017.
Argo enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Alasannnya, masalah itu sudah masuk ranah penyidikan. "Itu penyidik yang tahu. Itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," kata dia.
Argo hanya mengatakan penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kami berikan tersangka dan barang bukti," katanya.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.