Plt Gubernur DKI Ingin Buat Perda Khusus RT RW

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Yunisa Herawati/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menguatkan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam bentuk Peraturan Daerah.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang juga pengganti sementara Basuki Tjahaja Purnama, Sumarsono, mengatakan selama ini aturan mengenai RT/RW hanya diatur dalam Peraturan Gubernur. Ke depan, Sumarsono menginginkan, peraturan tersebut lebih diperkuat dengan adanya peraturan daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengeluarkan perda, Pemerintah Provinsi harus berkonsultasi dulu dengan DPRD. Seperti diketahui, acuan dalam proses berjalannya administrasi di tingkat wilayah yang paling kecil itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman RT/RW.

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

"Kalau pergub terlalu lemah, makanya mau ditarik peraturan daerah RT/RW," kata Sumarsono di Yogyakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.

Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, menilai Pemerintah Pusat belum detail merumuskan Undang-undang yang mengatur tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sebab, aturan tersebut belum memberikan secara penuh mengenai wewenang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memutuskan kebijakan.

img_title Bank Jakarta dan PT SMI Suntikan Dana Rp2,11 Triliun, Siap Kebut 7 Proyek Vital DKI

"Jakarta tidak terlalu tajam, apa khususnya. Ini agar mendapat dukungan (pemerintah pusat) dari segi biaya dan yang lain," katanya.

Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Sumarsono mengeluarkan wacana untuk menaikkan dana operasional untuk pengurus RT/RW di DKI Jakarta. Hal itu ia katakan, setelah mendapatkan keluhan mengenai dana operasional yang kecil, tak sebanding dengan kegiatan dalam melayani masyarakat seperti administrasi, pembinaan dan pengayoman. (ase)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut