Lagi, Sylviana Diperiksa Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka

Sylviana Murni
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17

VIVA.co.id – Kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Sylviana Murni sebagai saksi terkait kasus dana hibah di Kwartir Daerah Pramuka, Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015.

Sylviana Murni Bertamu ke Sandi, Bicarakan Gerbang Betawi

Sylviana Murni dijadwalkan diperiksa sekira pukul 09.00 WIB di kantor gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 1 Februari 2017.

"Iya betul, diperiksa masalah Kwarda," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Adi Deriyanjayamarta, saat dikonfirmasi.

Djarot Akan Dilantik, Sylviana Murni Ucapkan Selamat

Dalam perkara ini, kepolisian telah menaikan status perkaranya menjadi penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka perihal kasus tersebut.

Sebelumnya, Sylvi mengatakan, untuk dana anggaran Bansos di Kwarda DKI Jakarta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp6,8 miliar. Dari jumlah itu, ada sisa dana Rp801 juta, dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

Pekan Ini, Polri Tentukan Nasib Sylviana Murni

"Selanjutnya, saya juga menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp6,8 miliar ini, ada yang tidak bisa dilaksanakan, karena berbagai hal, antara lain waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta sekian, ini pengembaliannya," kata Sylvi.

Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Waktu itu, Sylviana menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya