Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Firza Husein

Suasana paska penangkapan Firza Husein di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Dahlia Zein, salah satu kuasa hukum tersangka dugaan makar Firza Husein, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Permohonan itu akan diajukan secepatnya. "Iya kami mau membuatnya," kata Dahlia kepada VIVA.co.id, Rabu 1 Februari 2017.

Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atas beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi Firza yang sedang sakit. "Lalu, bu Firza masih punya anak yang harus diperhatikannya. Selanjutnya, umi (ibunda) Firza baru selesai operasi kanker dan berada di Palu," katanya.

Dia menjamin, kliennya akan lebih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Iya kami menjamin akan lebih kooperatif, karena selama ini tidak ada koordinasi. Selama ini, setiap Kapolda panggil dia selalu hadir. Tetapi, begitu ada penggeledahan tidak diberitahu seperti kasus Sri Bintang," katanya.

Menanggapi rencana permohonan penangguhan penahanan tersebut, Polda Metro Jaya mempersilakan. "Itu hak mereka, silakan saja diajukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 Februari 2017.

Soal dikabulkan, atau tidaknya permohonan itu, menurut Argo, merupakan kewenangan penyidik. "Ya, tergantung dari penilaian penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Firza di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Firza pun langsung digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Polisi memutuskan untuk menahan Firza selama 20 hari ke depan. Penahananan tersebut, agar mempermudah melengkapi berkas perkaranya. (asp)

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024