Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id / M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), terdakwa pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

img_title Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Dalam amar putusannya, Rabu 8 Februari 2017, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Aksi itu juga terbukti dilakukan secara keji dan tidak manusiawi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam dan Arifin pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 8 Februari 2017

img_title Sepupu Eks Presiden Suriah Bashar Assad Divonis Mati

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang terbukti sadis dan keji kepada korban menjadi dasah pengenaan hukuman mati. Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyampaikan rasa penyesalan.

"Tidak ditemukan (bukti yang meringankan)," tambahnya.

img_title Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Sunardi mengatakan akan mengkaji lebih dalam putusan hakim tersebut. Vonis hakim ini juga sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan mereka membunuh Enno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Menurut JPU M Iqbal Hadjarati, tidak ada hal yang meringankan keduanya.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ke 1 KUHP. Terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pembunuhan keji itu terjadi pada Mei 2016. Korban, Enno Parihah, ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 13 Mei 2016.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi bugil dan terdapat gagang cangkul menancap di bagian tubuh yang ditengarai sengaja dilakukan pelaku.

Ilustrasi hukuman mati.

Terima Suap Rp 388 Miliar, Eks Gubernur di China Divonis Hukuman Mati

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut