Ahli Nilai Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Kampanye

Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni (baju putih), saat bersaksi dalam pengadilan kasus penodaan agama oleh Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, menjadi saksi ahli kedua dari Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan kesepuluh perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mahyuni menyebutkan, pidato kontroversial di Kepulauan Seribu sudah berpindah topik dari tujuan Ahok datang ke sana. "Maaf kalau lupa-lupa ingat, yang saya ketahui sedang kunjungan kerja, tentang masalah ikan," ujar dia dalam persidangan, Senin, 13 Februari 2017.

Menurutnya, dalam kesempatan itu Ahok terkesan sedang berkampanye karena tiba-tiba berbicara soal memilih gubernur dengan Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Ini out of context, keluar fokus. Kesan saya sebagai ahli, topiknya kepada kampanye, seolah-olah enggak yakin akan dipilih," katanya.

Apalagi, kata Mahyuni, saat itu bisa dilihat jabatan, waktu dan kepada siapa Ahok berbicara. "Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa-biasa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," ujarnya. 

Ia sangat menyayangkan pernyataan Ahok saat di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Ahok tak perlu berbicara sampai mengarah ke sana. Sebab, tujuan dia datang ke Kepulauan Seribu adalah kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Tidak usah terkait dengan yang lain. Kan tentang pemeliharaan ikan, produksi ikan," ujarnya.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)
 

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022