Spanduk Tak Salatkan Pembela Penista Agama Dicopot

Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, pihaknya telah menurunkan spanduk yang berisi larangan memandikan dan mensalatkan jenazah pembela penista agama yang dipasang di beberapa masjid di Jakarta.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Oh banyak juga, alhamdulillah sudah banyak yang diturunin. Aku juga terima laporan sudah diturunin di Jakarta Selatan," kata Jupan ketika dihubungi wartawan, Rabu, 1 Maret 2017.

Menurutnya, pencopotan spanduk tersebut melibatkan tokoh masyarakat dan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Namun, dia tidak menyebutkan total spanduk yang diturunkan. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Jupan menambahkan, pendekatan secara persuasif juga dilakukan dalam pencopotan spanduk tersebut. Hal itu agar penertiban spanduk tidak menimbulkan persinggungan di masyarakat. "Kami ambil tindakan humanis dan persuasif, jangan sampai miss communication. Pendekatan terus, kami sadarkan," katanya.

Beberapa hari lalu, di media sosial ramai kabar soal spanduk berisi tulisan "Tidak Mensalatkan Jenazah Pembela Penistaan Agama" yang terpasang di beberapa masjid di daerah  Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.  

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut dan akan menyelidikinya.

Dalam penyelidikan itu, polisi akan berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu). "Kami akan koordinasi dengan panwaslu apakah itu berkaitan dengan pilkada atau tidak," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 28 Februari 2017.

Ia belum mau menyimpulkan apakah spanduk tersebut termasuk tindak pidana penghasutan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (Sara) atau tidak. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya