Miris, Ada Akun Facebook yang Berkonten Paedofil

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan (tengah).
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sebuah akun media sosial Facebook yang berkonten pornografi anak atau paedofilia. Dalam kasus ini, empat orang diamankan yang merupakan pendiri dan anggota dari grup bernama Official Candy's Grup.

img_title Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

"Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Maret 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iriawan mengungkap, kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber. Grup Facebook tersebut menyajikan foto-foto anak di bawah umur yang berkonten pornografi. Terakhir, anggota dalam grup ini mencapai 7.497.

img_title Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

"Ini grup dibentuk September 2014. Di dalam grup Facebook ini, para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objeknya anak-anak usia sekitar 2-10 tahun," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Salah satu pelaku di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Mereka, yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada 9 Maret, DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27) ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 7 Maret, SHDW alias Siha Dwiti (16) ditangkap di Tangerang dan DF alias T-Day (17) ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Iriawan menjelaskan, para pelaku ini tidak saling mengenal. Tetapi mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook tersebut bersama-sama.

"Mereka tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi karena punya kesamaan orientasi sehingga nyambung dan mengelola bersama-sama," kata Iriawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku utama yakni tersangka Wawan. Dia adalah pendiri grup di Facebook itu. Sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai administrator dan juga pemegang aturan dalam grup tersebut.

Dalam aturan grup ini, para anggota harus aktif dan diwajibkan mengirim gambar atau video berkonten paedofilia. Jika anggota tersebut pasif maka pengelola akun akan mengeluarkannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut