Sopir Angkot Depok Urung Mogok Massal

Maryono, Ketua Forum Komunikasi Angkot Depok, memperlihatkan surat edaran berisi Peraturan Wali Kota tentang penertiban angkutan berbasis aplikasi online pada Rabu, 29 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok urung berunjuk rasa dengan mogok beroperasi pada Rabu, 29 Maret 2017.

img_title Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Mereka membatalkan rencana itu setelah Pemerintah Kota Depok menerbitkan peraturan tentang keberadaan angkutan berbasis aplikasi online, seperti Gojek, Grab, Uber, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi pemerintah dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang angkutan orang dan sepeda motor itu berisi sejumlah hal, di antaranya melarang ojek online mangkal di bahu jalan, melarang menaikkan penumpang di terminal, dan melarang ojek online menaikkan penumpang di jalur atau trayek yang telah dilalui angkot.

img_title Terapkan Potongan Aplikator 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Grab Patuhi Arahan Presiden Prabowo

“Atas dasar Perwa (Peraturan Wali Kota) inilah kami sepakat tidak melakukan aksi demo. Ini tentu saja membuat kami lebih tenang," kata Maryono, Ketua Forum Komunikasi Angkot Depok.

Dia telah mengetahui Pemerintah Kota Depok menerbitkan peraturan itu kemarin, dan karenanya para sopir angkot lebih dahulu diberitahu tentang pembatalan mogok massal. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian tentang pembatalan rencana unjuk rasa itu.

img_title Wuling BinguoEV Jadi Armada Grab

"Kalau ada sopir angkot yang tetap melakukan sweeping (merazia atau mencegati para pengemudi angkutan online) kami persilakan aparat menindak,” kata Maryono.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok, M Hasyim, mengingatkan agar Pemerintah Kota melaksanakan peraturan itu dengan konsisten. “Kalau masih ada yang melanggar, kami mohon ditindak dengan tegas,” ujarnya.

Organda turut mengawasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota itu, selain juga menuntut pemerintah membatasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, sebelumnya mengingatkan para sopir angkot dan pengemudi angkutan online agar bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah mereka, tak perlu berdemonstrasi dengan mogok beroperasi. 

"Kami juga mohon pada rekan-rekan ojek online untuk tidak mangkal di bahu atau trotoar jalan karena akan mengganggu ketertiban berlalu lintas,” ujar Pradi. (one)

Detik-detik sebelum mobil listrik hantam pengemudi ojek online

Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Kawasan Blok M Alami Patah Tulang, Grab Beri Pendampingan

Pengemudi ojol berinsial HS harus dilarikan ke RSUP Fatmawati akibat patah tulang usai 'dihantam' oleh mobil listrik di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut