Al-Khaththath Cuma Dijatah Makan 2 Kali Sehari di Tahanan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, membesuk Muhammad Al-Khaththath, tersangka kasus makar, yang ditahan di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 18 April 2017.

Fadli datang bersama sejumlah anggota Komisi III DPR. Namun tak semua legislator yang diizinkan masuk masuk melainkan hanya beberapa orang, di antaranya, Fadli Zon, Nasir Jamil (PKS), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunthe (Partai Demokrat), dan Muhammad Syafii (Partai Gerindra).

Kunjungan para wakil rakyat itu, kata Fadli, demi memastikan kondisi Al-Khaththath selama ditahan di Markas Brimob. Soalnya pimpinan Komisi III DPR kemarin menerima pengacara Al-Khaththath dan sejumlah ulama, yang mengadukan nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu.

"Mereka menyampaikan, (penahanan Al-Khaththath) ini sudah dua minggu; tidak ada kejelasan nasibnya, dan sulit untuk ditemui," kata Fadli Zon kepada wartawan setelah dia keluar dari Markas Brimob.

Pengacara Al-Khaththath mengadukan juga bahwa jatah makan kliennya berkurang selama beberapa hari pertama di tahanan; seharusnya tiga kali sehari menjadi dua kali sehari. Alasannya, karena anggaran berkurang sehingga jatah makan pun dikurangi.

“Yang (jatah makan) satu lagi harus bayar sendiri. Tapi karena kebaikan orang di situ, termasuk penjaga piket, dikasih makan lebih,” kata Fadli menceritakan pengaduan pengacara Al-Khaththath.

DPR pun berinisiatif melihat langsung kondisi Al-Khaththath di tahanan. Mereka didampingi komandan Gegana saat membesuk Al-Khaththath.

Berdasarkan hasil pertemuannya dengan Al-Khaththath, Fadli menilai tuduhan makar itu tak beralasan. Bahkan Al-Khaththath baru sekali diperiksa selama 18 hari ditahan.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

“Dia mengatakan, tidak sedikit pun ada rencana mau makar. Bahkan ketika itu sudah berkomunikasi dengan Menkopolhukam dan demontrasi itu dilakukan di depan Istana Presiden; tidak ada rencana sedikit pun terkait makar, sehingga tuduhan-tuduhan itu, menurut saya, tidak ada dasar yang kuat,” katanya.

Al-Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret 2017. Dia ditangkap karena tuduhan hendak makar dalam aksi unjuk rasa pada hari itu atau disebut juga Aksi 313. Dia juga salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ren)

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022