Kuasa Hukum: Ahok Harusnya Dituntut Bebas

Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok bersama kuasa hukumnya usai sidang penodaan agama beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubenur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 20 April 2017, pukul 09.00 WIB. Sempat tertunda selama sepekan, sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

img_title Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini
Terkait dengan sidang tuntutan ini, tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat mengaku sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Apabila Ahok dituntut bersalah, ia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
img_title Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara
"Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu selanjutnya," kata Humphrey saat tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
 
img_title Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Humphrey memastikan tuntutan JPU tidak akan berpengaruh dengan hasil Pilkada Jakarta 2017. Menurutnya, tuntutan yang nanti diberikan jaksa harus berdasarkan fakta persidangan.
 
"Tidak ada pengaruhnya, karena punya dasar yang berbeda. Pilkada dasarnya sistem elektorat tergantung para pemilihnya. Sedangkan tuntutan JPU harus berdarkan fakta persidangan," ujarnya
 
Humprey menambahkan, bila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski mengutip surat Al Maidah ayat 51.
 
Selain itu pelapor Ahok lanjut Humphrey, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
 
"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," ujarnya
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (hd)
 
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut