Ahok Dituntut Satu Tahun, Massa Pro dan Kontra Bersitegang

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 

Usai tuntutan tersebut dibacakan, kelompok pro dan kontra Ahok, sapaan Basuki, sempat adu mulut di depan ruang sidang di aula Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Kejadian bermula saat majelis hakim menutup persidangan. Kedua kelompok yang semula berada di dalam ruang sidang satu per satu keluar. Di luar ruang sidang, tepatnya dekat pintu keluar auditorium, tiba-tiba ada beberapa pria adu mulut dengan sejumlah perempuan berbaju kotak-kotak.

"Hukum berat penista agama, Alquran harus dibela!" ujar seorang pria berteriak sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu berpakaian kemeja kotak-kotak.

Sekelompok ibu yang mendengar teriakan itu akhirnya menimpali dan berbicara lebih keras.

Suasana semakin ramai di depan ruang sidang. Namun dari beberapa ibu tersebut, ada satu orang yang tampak panik dan mengatakan bahwa dia diancam akan dibunuh. "Pak tolong. Dia ngomong bunuh-bunuh, tolong pak, ngomongnya bunuh-bunuh, saya takut pak," kata ibu tersebut kepada petugas kepolisian.

Kejadian tersebut tak berlangsung lama. Kondisi itu langsung ditangani polisi di lokasi. Polisi pun membubarkan kerumunan itu dengan cepat sembari mengatur pengunjung sidang lain keluar dari lokasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam pembacaan tuntutan menyatakan Ahok bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.  (ase)
 

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022