Ketegangan Jelang Penggusuran Permukiman di Manggarai

Situasi ketegangan warga yang mau digusur PT KAI, Rabu, 26 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan penggusuran permukiman di RW 12, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2017. Kepala Humas DAOP 1 Suprapto mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan proyek kereta api Jakarta-Bandara Soekarno-Hatta. 

Summarecon Kerja Sama dengan KAI Kembangkan Fasilitas TOD di Bekasi

"Iya, rencananya siang ini akan kami tertibkan," kata Suprapto ketika dikonfirmasi.

Jelang penertiban, warga sudah berkumpul untuk menghadang. Ketua RT 2 RW 12 Anas Nashidi mengaku sudah mengetahui adanya informasi untuk pengosongan. Namun ia tidak tahu bahwa penertiban akan dilakukan hari ini.

Beroperasi Agustus 2022, Intip Jam Layanan LRT Jabodebek

"Kami baru tahu infonya pagi ini ada pengosongan," kata Anas di lokasi.

Terkait informasi tersebut, Anas mengatakan, warga kampung sudah siap untuk mengamankan kampung. Mereka bersikukuh bahwa penggusuran tidak tepat. Ia mengatakan saat ini ribuan warga pun sudah berkumpul untuk membela hak mereka. 

Cerita Pegawai PT KAI Jadi Korban Investasi Bodong Mobil Murah

"Kami sudah kontak dari seluruh RW. Kami sudah gabung se-Kelurahan Manggarai," ucap Anas.

Menurut Anas, warga akan melakukan beragam macam cara untuk membela kampungnya dari penggusuran. Termasuk bentrok dengan aparat apabila penertiban tetap dipaksakan. "Yang jelas kami akan menjaga kampung kami, apa pun yang terjadi," Anas menegaskan.

Saat ini, warga tengah melakukan dialog dengan PT KAI, TNI, dan aparat berwajib. Diketahui, penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api Jakarta-Soetta.

Sekitar 11 bangunan itu, menurut KAI seluas 1.050 meter persegi, empat bangunan hunian dan satu bengkel di RT 1 RW 12. Sedangkan sisanya, enam bangunan di RT 2 RW 12. Semua bangunan itu akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta. 

PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberikan ganti rugi sebesar Rp250.000 untuk bangunan tembok. Sementara bangunan tanah dihargai Rp200.000 per meter per segi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya