Mengupas Pasal-pasal yang Menjerat Firza Husein

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

img_title Fakta-Fakta Konten 'A Day in My Life' hingga Berujung 2 Pria Ditangkap

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh sentral Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab. Keduanya diduga melakukan percakapan mesum, juga dugaan adanya aktivitas mengirimkan foto telanjang dari Firza ke Rizieq.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun demikian, informasi atas percakapan-percakapan itu menyebar ke publik bukan berasal dari Firza maupun Rizieq. Tapi bersumber dari tiga situs yaitu www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com yang sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

img_title 2 Pria Konten A Day in My Life Ditangkap! Ternyata Bikin 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

[Tim Hukum Habib Rizieq Kantongi Penyebar Baladacintarizieq]

Polisi menyebut Firza ditetapkan sebagai tersangka karena membuat aksi ketelanjangan. Berikut isi lengkap dari pasal-pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Firza yang juga tersangka kasus gerakan makar tersebut beserta penjelasannya.

img_title Bareskrim Bongkar Modus Live Pornografi: Penonton TikTok Digiring ke Tevi

Pasal 4 ayat 1

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut