Diskotek dan Panti Pijat yang Boleh Buka Selama Ramadan

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Seluruh tempat hiburan malam, panti pijat, mandi uap dan arena permainan bola tangkas, yang ada di Jakarta. Dipastikan tidak akan buka selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

img_title Sidak Beberapa Tempat Hiburan Malam di PIK 2, Polisi Tak Temukan Pelanggaran Ramadan

Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penyelenggaraan industri pariwisata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat edaran itu diputuskan, seluruh tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi sejak satu hari sebelum Bulan Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

img_title Ruben Onsu Kenakan Baju Koko dan Peci, Resmi Mualaf?

"SK itu dikeluarkan untuk menghormati Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Catur Laswanto, Kamis, 18 Mei 2017. 

Hanya tempat karaoke dan musik hidup yang masih boleh beroperasi meski hanya boleh dibuka sejak pukul 20.30 WIB dan tutup pukul 01.30 WIB.

img_title Sambut Ramadan, Arab Saudi Berikan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, Jamhuri Androfa, peraturan ini tidak berlaku untuk tempat hiburan yang berada di dalam area hotel berbintang empat dan berbintang lima.

"Karena umumnya hotel bintang empat dan lima itu privasi sehingga tidak mengganggu," kata dia. 
 

Momen Bek PSIS, Alfeandra Dewangga Berbagi Takjil dan Minuman di Masjid Agung

Momen Bek PSIS, Alfeandra Dewangga Berbagi Takjil dan Minuman di Masjid Agung

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Pada momen ini, banyak yang memanfaatkanya untuk berbagi kebaikan.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut