Diskotek Tutup Saat Ramadan, Ormas Jangan Sweeping

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran tentang larangan operasi bagi tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

img_title Sidak Beberapa Tempat Hiburan Malam di PIK 2, Polisi Tak Temukan Pelanggaran Ramadan

Penerbitan surat edaran itu, dipastikan akan berdampak pada pendapatan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, diperkirakan pendapatan pengusaha hiburan malam bakal menurun hingga lebih dari 30 persen.

img_title Ruben Onsu Kenakan Baju Koko dan Peci, Resmi Mualaf?

"Pendapatan pasti berkurang karena tingkat pengunjung pasti akan berkurang. Pendapatannya bisa berkurang dampai 40 persen, karena biaya operasional tidak berubah," kata Sarman, Kamis, 18 Mei 2017. 

Namun, meski dampak yang dirasakan cukup berat, Sarman memastikan seluruh pengusaha hiburan malam di Jakarta akan mematuhi aturan itu.

img_title Sambut Ramadan, Arab Saudi Berikan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia

Tapi, Sarman meminta di kemudian hari pemerintah dan kepolisian memberikan jaminan keamanan terhadap tempat hiburan malam agar tidak disweeping organisasi masyarakat (Ormas).

"Jangan sampai kelompok masyarakat yang melakukan razia. Kalau sampai ini terjadi, pengusaha rugi, jadi harus ada jaminan pemerintah jangan sampai ada sweeping," kata dia. 
 

Momen Bek PSIS, Alfeandra Dewangga Berbagi Takjil dan Minuman di Masjid Agung

Momen Bek PSIS, Alfeandra Dewangga Berbagi Takjil dan Minuman di Masjid Agung

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Pada momen ini, banyak yang memanfaatkanya untuk berbagi kebaikan.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut