Berpakaian Serba Hitam, Firza Husein Kembali Diperiksa

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Tersangka kasus pornografi, Firza Husein kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan chat mesum  di situs baladacintarizieq, Selasa, 11 Juli 2017.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, agenda pemanggilan tersebut yaitu pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara Firza yang dikembalikan oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu. "Ya pemeriksaan tambahan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Firza  sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.35 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Firza tampak mengenakan baju gamis warna hitam dan kacamata hitam namun  tidak menggunakan cadar seperti pada pemeriksaan sebelumnya, pada 4 Juli 2017 lalu. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Firza lagi-lagi tak mau berbicara kepada awak media yang ada di lokasi.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Kasus chat mesum tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Setelah itu, pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, Senin, 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

DJ East Blake saat diamankan polisi.

Selain Medsos, DJ East Blake Sebar Foto Porno Eks Pacar ke Teman hingga Keluarga Korban

Disc Jockey(DJ) East Blake alias ARS ternyata tidak cuma menyebar foto dan video porno eks kekasihnya di media sosial, namun pelaku juga menyebarkannya ke keluarga korban

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024