Pengacara Sebut Habib Rizieq Siap Hadapi Proses Hukum

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kapitra mengatakan, pihaknya siap menghadapi panggilan penyidik dan menyelesaikan setiap permasalahan yang menjerat Habib Rizieq, salah satunya terkait kasus dugaan chat mesum.

"Tentu kalau dia pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," kata Kapitra, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Agustus 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Meski siap menghadapi kasus, namun niat awal kepulangan Rizieq untuk menghadiri Milad FPI. "Semua orang ingin dia hadir dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum beliau pulang," katanya.

Kapitra menyatakan, kliennya akan menuntaskan kasusnya selama berada di Indonesia. Meski ada kekhawatiran pihak Kepolisian akan memanfaatkan kepulangan Rizieq untuk melakukan penahanan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Tidak sederhana (pulang untuk membuktikan tidak bersalah). Tiba-tiba orang yang ditahan delapan bulan memutuskan tidak bersalah itu kan siapa yang ngerti. Itu Khaththath ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air. Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya