Ribuan Napi di DKI Dapat Pengurangan Hukuman

Ilustrasi: Suasana di Lapas Salemba, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Lebih dari tiga ribu narapidana dibawah binaan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta, dipastikan bakal mendapat remisi khusus Hari Kemerdekaan RI.

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

"Angkanya masih bisa berubah. Sementara 3.902 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Bambang, tak semua narapidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dari pemerintah.

img_title 560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar

Bambang menuturkan, untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan.

"Mereka akan dapat remisi satu sampai enam bulan. Nanti sesuai aturan yang ada," kata Bambang.  

img_title 155 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2026

Remisi tak hanya diberikan pemerintah untuk narapidana di bawah binaan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta saja, tapi juga diberikan untuk narapidana di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang mengatakan, pemberian remisi akan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan pemerintah di daerah. Di Jakarta, remisi akan diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ke narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba.

"Gubernur mewakili menteri memberikan remisi, jadi di seluruh Indonesia itu di semua provinsi, gubernur yang mewakili menyampaikan remisi secara simbolik pada warga binaan," ujarnya. 

Remisi narapidana Jabar.

Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan remisi itu.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut