Buni Yani Mengamuk di Ruang Sidang

Buni Yani saat berada di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Buni Yani, terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang ITE terkait pengeditan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Agustus 2017.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Buni marah dan memukulkan buku di hadapan majelis hakim saat berlangsungnya sidang lanjutan ke-11 di ruang sidang PN Kota Bandung di Gedung Bapusipda, Jalan Seram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemarahan Buni Yani memuncak saat salah satu tim jaksa penuntut umum mempertanyakan soal potongan video pidato Ahok yang dilakukan terdakwa.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Anda menuduh saya," kata Buni Yani dengan penuh amarah, sambil memukulkan buku di hadapan majelis hakim.

Amarah Buni Yani juga memicu kegaduhan di ruang sidang. Pendukung Buni seketika itu juga berteriak-teriak menyoraki tim jaksa. Sedangkan saksi meringankan yang dihadirkan bagi terdakwa, Ramli Kamidin, hanya terdiam.

img_title Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," kata jaksa Ahmad Taufik yang menjadi sasaran emosi Buni Yani.

Buni Yani yang masih merasa tidak terima, terus mengangkat tangan kanannya bermaksud menyanggah jaksa. 

"Sekarang sumpah saya dengan Alquran bahwa saya tidak memotong video. Dan nanti mereka yang dilaknat," kata Buni Yani sambil menunjuk para jaksa.

Seketika juga majelis hakim memukul palu sidang karena pengunjung semakin gaduh. Tak hanya hakim, jaksa juga mengambil sikap tegas.

"Saya keberatan dengan pernyataan terdakwa," ujar jaksa Ahmad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena kondisi ini, akhirnya Ketua Majelis Hakim, M Saptono, memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan terhadap saksi dan meminta saksi meninggalkan ruang sidang.

Seperti diketahui, Buni Yani diseret ke meja hijau karena dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian saat mengunggah video pidato Ahok yang telah diedit ke halaman Facebook pribadinya. Tulisan Buni Yani itu sempat memicu berbagai kegaduhan di Indonesia.  (ase)

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut