Perkembangan Terbaru Kasus Green Pramuka Vs Acho
"Jadi kami selalu memenuhi izin-izin yang diatur pemerintah. Kami bingung yang penghuni permasalahkan melalui perwakilan. Mereka sudah kita ajak bicara dengan Pemda dan DPR sudah katakan izin sudah ada. Mereka ribut tentang sertifikat. Tapi yang namanya sertifikat untuk apartemen baru di-split setelah ada pertelaan. Pertelaan bisa didapat kalau lahan sudah di bangun semua. Jadi bukan tidak ada sertifikat. Tapi belum bisa dibagikan," jelasnya.Â
Soal sertifikat
Jeffry mengungkapkan, karena pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan maka pihaknya menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara. Mengingat apartemen GPC merupakan rumah susun sederhana milik, maka sertifikat yang akan dimiliki oleh para pemilik adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).Â
"Walaupun demikian, PPJB ini bankable, karena dapat diperjualbelikan atau diagunkan ke bank bekerja sama dengan pihak GPC," jelasnya.
Jeffry menuturkan, aturan penerbitan sertifikat ini pun sama dengan apartemen yang berstatus rumah susun sederhana milik (rusunami) lainnya. Jika pun, pemerintah mengubah aturan terkait penerbitan sertifikat, pengelola apartemen GPC pun akan dengan senang hati mengikuti.
"Bisa dicek apartemen lain. Jadi masih PPJB belum sertifikat," katanya.
Dia meminta setiap penghuni apartemen GPC agar menyalurkan aspirasi dan keluhan mengenai apartemen GPC lebih dahulu ke pihak ke pengelola.
"Nah ini kan jadi pembelajaran agar setiap keluhan harus disampaikan dulu ke pihak pengelola. Jangan langsung ke media. Pihak kami menampung setiap aspirasi dari penghuni untuk meningkatkan kenyamanan penghuni," katanya.