Polisi: Novel Baswedan Bisa Jadi Tersangka

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi sinyal akan menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka. Menyusul laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Aris Budiman kepada Novel terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan,  Selasa,12September 2017. 

Meski demikian, Argo masih belum bisa memastikan tepatnya penetapan tersangka akan dikeluarkan. Menurutnya, karena hal ini butuh tahapan-tahapan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.  "Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya," kata dia. 

Sementara itu, sebanyak 22 saksi terkait kasus yang dilaporkan Aris juga sudah diperiksa pihak polisi. Adapun saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui soal email diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris yang dikirim Novel.  "Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," kata Argo.

Pengalihan isu

Di lain pihak, Arga membantah proses penyelidikan terhadap laporan Aris sebagai upaya pengalihan isu. "Kita harus melihat dan memilah. Kita tak bisa men-justice (mengadili) atau berprasangka. Ini kan' antara perorangan yang ada di antara satu institusi. Kalau polisi ada laporan ya kita tangani," ujarnya.

Penyidik,  hingga saat ini masih terus mengusut dua kasus tersebut. Untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel, lima bulan lalu, masih mencari pelakunya.  "Masih kami cari pelakunya," ujar Argo.

Sebelumnya, kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai laporan yang dibuat Aris terhadap kliennya merupakan pengalihan isu dan upaya untuk melemahkan KPK. Terutama untuk menyingkirkan Novel dari KPK.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

"Tindakan pelaporan adalah upaya pengalihan isu dari kekerasan terhadap Novel dan terlibatnya jenderal di tubuh kepolisian dalam kekerasan tersebut," ungkap Alghiffari beberapa waktu lalu. 

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023