Ternyata Jonru Ginting Langgar Banyak Undang-undang

Jonru Ginting Dibawa ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ternyata Jonru Ginting tak hanya dijerat penyidik Polda Metro Jaya dengan satu pasal saja, yaitu pasal tentang penyebaran ujaran kebencian.Tapi Pria yang selalu aktif sesumbar di berbagai media sosial itu, juga dijerat sejumlah pasal lainnya

Tim Jokowi Minta Jonru Ginting Insaf

Seperti Pasal  28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga

Dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Kita kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 Oktober 2017.

Jonru Ginting Bebas Bersyarat

Ahmad mengatakan, Jonru juga dinilai melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Kata Ahmad Yusep, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif alias hukuman yang diberi sanksi berganda atau menumpuk.

"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebooknya banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian," ujarnya.

Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga laporan.

Pertama dilakukan pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (hd)
 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon "Disentil" Jonru Ginting Soal Said Didu

Fadli mengomentari kasus yang dialami oleh Said Didu saat ini

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2020