Episode Anyar Pulau Buatan

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Proyek reklamasi tersebut mencakup 17 pulau dengan luas total lahan 5.100 hektare. Ke-17 pulau tersebut diberi nama sesuai alfabet dari A-Q.  Adapun sejumlah perusahaan yang dilibatkan dalam proyek itu, antara lain PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup), PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land), PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland, PT. Pelindo II.

img_title PTUN Batalkan SK Gubernur DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan soal dicabutnya moratorium itu. Untuk itu, Bappeda DKI akan segera melayangkan surat kepada DPRD DKI untuk membahas Raperda reklamasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk
Perda," kata Tuti.

img_title Rencana Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi, Anies: Masih Pertimbangan

Bappeda juga akan bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait persetujuan substansi lahan. 

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merespons positif pencabutan moratorium itu. Menurut dia, pencabutan  moratorium 17 pulau reklamasi oleh pemerintah pusat merupakan  langkah yang tepat. 

img_title Anies Ungkap Ada Lebih 1.000 Bangunan Diberikan IMB di Pulau Reklamasi

Sebab, investasi besar telah digelontorkan pihak swasta. Bahkan, investasi telah digulirkan sejak 1995. Pencabutan moratorium itu akan memberikan kepastian investasi di Jakarta. 

"Memang harusnya begitu (moratorium dicabut). Karena itu sudah dilakukan sejak tahun 1995. Mereka sudah investasi. Masa kemudian diungkrak-ungkrik lagi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah sekarang, menurut Djarot, harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat. Jika memang dilarang, harusnya aturan itu dilakukan sejak awal pulau itu hendak direklamasi tahun 1995. 

"Kalau enggak boleh sejak zaman dulu dong enggak boleh. Kan enggak mungkin kami menggugurkan sedangkan investasi sudah dilakukan di sana," ujarnya. 
 

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut